Tugas 1 individu
berita bab 5 tekhologi informasi dalam komunikasi bisnis
Polisi Pakai E-Tilang, Proses Bayar Denda Lebih Singkat
Proses tilang lalu lintas di masa depan dijanjikan Polri akan lebih jelas dan transparan. Bila sebelumnya terlanggar masih bisa memberikan 'uang damai' kepada Polisi Lalu Lintas, kini dengan hadirnya aplikasi E-Tilang, hal itu akan sulit dilakukan.
Aplikasi E-Tilang tidak dipakai oleh masyarakat, melainkan digunakan oleh Polantas. Kehadiran E-Tilang yang diluncurkan pada Jumat (16/12) ini, bisa memangkas proses tilang agar tidak memakan waktu masyarakat.
Berikut ini alur proses tilang online yang memanfaatkan aplikasi E-Tilang:
1. Polisi melakukan penindakan terhadap pengemudi yang melanggar lalu lintas. Kemudian polisi memasukkan data tilang pada aplikasi E-Tilang. Pelanggar harus memberikan data yang benar, berupa nomor KTP, nomor polisi kendaraan, dan terutama nomor ponsel, karena proses selanjutnya membutuhkan nomor ponsel yang valid. Pada tahap ini, polisi juga menentukan pasal yang dilanggar pengemudi.
2. Setelah didata, pelanggar mendapatkan notifikasi nomor pembayaran tilang. Notifikasi berupa SMS ini memberitahukan nomor pembayaran tilang dan juga nominal pembayaran denda maksimal sesuai dengan pasal yang dilanggar. Pembayaran bisa dilakukan di jaringan perbankan mana pun.
Perlu diketahui bahwa nominal ini merupakan denda maksimal yang bisa jadi lebih rendah, tergantung keputusan hakim saat persidangan.
3. Setelah membayar, pelanggar dapat mengambil barang bukti yang disita, bisa berupa SIM, STNK, atau kendaraannya, dengan menunjukkan bukti pembayaran.
4. Jika tidak ingin hadir, pelanggar tak perlu datang ke persidangan karena bisa diwakili petugas. Konsekuensinya jika tak datang, pelanggar tidak bisa membela diri dalam persidangan.
Pelanggar dipersilakan datang ke persidangan untuk membela diri jika merasa tak bersalah.
5. Proses sidang akan memutuskan nominal denda tilang dan putusannya. Setelah itu, putusan tilang dieksekusi.
6. Pelanggar selanjutnya akan mendapatkan notifikasi SMS berisi informasi putusan dan jumlah denda. Di sana juga terdapat jumlah uang yang tersisa dari denda maksimal yang telah dibayarkan sebelumnya.
7. Sisa denda tilang ini dapat diambil di bank dengan menunjukkan SMS dari Korlantas atau bisa juga ditranser ke rekening pelanggar.
Wakil Kepala Korlantas Polri, Indrajit mengatakan, proses penyelesaian denda tilang akan menjadi lebih mudah dan singkat dengan E-Tilang.
"Barang bukti yang baru disita dapat diambil saat itu juga apabila pelanggar membuktikan telah membayar denda maksimal," ucap Indrajit.
E-Tilang dikembangkan oleh Polri bersama Kejaksaan RI, Mahkamah Agung RI, dan Bank BRI. Saat ini sistem E-Tilang belum diterapkan secara luas karena masih dalam tahap finalisasi pada bulan Desember ini. Menurut rencana, E-Tilang akan mulai diaplikasikan di sejumlah kota besar di provinsi mulai awal 2017.
Korlantas saat ini juga sedang mengembangkan sebuah portal online untuk memudahkan para terlanggar mengecek proses penilangan secara online. Portal ini rencananya akan difasilitasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
No comments:
Post a Comment